Polsek Tapung Hulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Kampar, Satu Paket Sabu Diamankan

Kampar – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RI (31) dan IW (28) ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Peredaran narkoba di Desa Danau Lancang sudah sangat meresahkan. Kami sering menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut,” ujar IPTU Riko.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan saat diduga tengah mengonsumsi sabu di dalam kontrakan milik RI.

“Saat diamankan, kedua pelaku diduga sedang menggunakan sabu. Kami langsung melakukan penangkapan di lokasi,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam, dua alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, dua pipet, sebuah dompet kecil warna hitam, satu unit handphone Vivo Y19 warna putih, serta tas selempang hitam.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.***